16 November 2011

Poligami. Discussion Never Ends

"Diskusi tentang Poligami, ngga bakal ada habisnya. Malah akan cenderung emosional dan malah jadi debat kusir," begitu rata-rata kata kamerads saya, baik lelaki maupun perempuan. Ada juga yang menghindar dari diskusi soal ini. Alasannya macam-macam:
1. Takut malah jadi berantem.
2. Bukan topik favorit karena ngga akan ada kesimpulan akhir yang pasti, apalagi solusinya.
3. Males ngebahasnya. Saya setuju, situ tidak, atau saya tidak setuju, situ menganut poligami. Ya sudah masing-masing saja.
4. Ngapain dibahas lagi, kan udah jelas poligami halal. Titik.
5. Hanya orang munafik yang setuju dengan poligami. Jangan pernah samakan diri kita dengan nabi. (kata kamerad saya belakangan ini)
6. ..... .... ... silakan isi sendiri alasannya.

Buat saya pribadi, poligami bukan topik yang tabu untuk dibicarakan. Asalkan kita mendiskusikannya dengan kepala dingin, open-mind, willingness of listening to others' opinions, maka silakan membeberkan opini dan ilmunya. Dalam tulisan ini, izinkan saya memaparkan pendapat saya soal poligami. Saya memang seorang perempuan, tapi saya mencoba untuk melihat permasalahan ini tanpa sentimen gender.

Tadinya saya mau membahas dari segi agama, tapi kok malu, pengetahuan saya masih cetek sekali soal hukum poligami versi Allah (di Quran). Daripada dicap menyesatkan, lebih baik saya "main aman" aja membahas dari segi pengetahuan saya sendiri...mostly dari segi agama. Hehe.. *Sama aja ya?*

Awalnya, pagi ini, seorang kamerad di tim saya, yang sharing diskusi di radio soal poligami. Kata dia, narasumbernya adalah perempuan menikah yang tidak dipoligami, perempuan yang dipoligami (istri tua), dan lelaki yang merasa tidak mampu berpoligami. *sampai di sini saya menyayangkan, kenapa tidak ditambah narasumber istri muda dari lelaki yang berpoligami, lelaki yang berpoligami dan lelaki yang mampu berpoligami tapi memilih untuk tidak berpoligami. Mungkin karena keterbatasan waktu diskusi ya? hehe..*


Narasumber perempuan menikah yang tidak dipoligami, sudah jelas lah argumentasinya--seperti kita pada umumnya--kontra poligami. Narasumber lelaki yang merasa tidak mampu berpoligami juga tidak punya argumentasi yang berarti. Yang menarik adalah argumentasi perempuan yang dipoligami, sebagai istri tua.

Kamerad saya mengatakan, alasan si perempuan itu mau dipoligami adalah karena pemahaman dia bahwa sang suami sejak awal sudah mendidik si istri untuk tidak terlalu mencintai suami, melainkan lebih mencintai Allah. *okelah, saya tidak berpikir neko-neko soal alasan kenapa sang suami mendidik istrinya demikian* 

Yang jelas si istri ini sudah dalam tahap bahwa dia mencintai Allah dan dia mempercayai suaminya akan tetap amanah meskipun berpoligami. Dalam arti lain, perempuan ini sudah paham bahwa suami bukanlah hak milik. Di sisi lain, menurut si perempuan, ada keuntungan tersendiri dengan dia rela dipoligami, yakni si istri barunya bisa menjadi "tenaga pengganti" jika dirinya sedang tidak mampu melayani suami. *heh? what? ..... Ah, okelah, itu kan pendapat dia. hehe..* Keuntungan lainnya adalah, dengan dia mengikhlaskan suaminya berpoligami, maka dia juga akan mendapatkan pahala atas kesabaran dia sebagai istri berbakti kepada suami. *Hmmm...*

Lalu kamerad saya bertanya, bagaimana pendapat kami pribadi.

Kamerad saya yang lainnya, laki-laki, simply bilang, "Kalau gue sih liat kemampuan diri ajalah. Liat kemampuan finansial dan kemampuan biologis gue. Intinya, bini satu juga udah cukup kok buat gue."

"Kalau diberi kemampuan finansial dan biologis, mau poligami?" tanya saya, menggoda.

"Nggak kepikir sih, tapi gue nggak yakin bisa adil," jawab dia.

Hehehe.. Saya terkekeh.

Kalau saya pribadi ditanya bagaimana pendapat saya soal poligami. Saya, sejujurnya, akan menjawab, "Poligami itu halal, dan orang yang melakukannya harus memenuhi syarat-syarat sesuai syariat Islam. Allah mengizinkan seorang mukmin mempunyai maksimal empat istri." Jawaban normatif ya? Hehe..

Tapi kalau saya ditanya, "Kalau suamimu poligami, apakah akan kamu izinkan?"

Saya tegas bilang, "Tidak."

Kenapa? Pertama, level pemahaman saya terhadap cinta masih cetek dan saya masih "egois" menganggap suami saya adalah hak saya, milik saya, sebagaimana saya adalah hak dia (suami) dan milik dia (suami). Kedua, saya tidak akan mengizinkan suami memadu saya karena saya tidak yakin suami bisa adil. Saya tidak yakin dia akan tetap amanah "menyantuni" saya secara lahir dan batin jika dia berpoligami.

Bukankah Allah juga mengizinkan perempuan berkeinginan tidak dipoligami? Maksudnya, bisa jadi itulah alasan Allah membolehkan poligami, tapi tidak mem-fardhu-kannya. Sekali lagi, poligami boleh--dengan syarat sang mukmin (catet, mukmin! bukan sekadar muslim) yakin bisa adil dan amanah terhadap istri-istrinya.

Kalau ada yang berpendapat, "Perempuan yang tidak ingin dipoligami adalah perempuan merugi, karena tidak mendapat pahala kesabaran dan bakti perempuan yang mau dipoligami..." hehehe.. Biarlah, yang penting saya sudah menghindarkan suami saya dari perbuatan mendzalimi saya.

KECUALI, suami saya sudah bersifat seperti Rasulullah, SAW (meski setengahnya); bergaya hidup seperti Rasul, berkharisma seperti Rasul; bersifat leader (imam) sejati seperti Rasul; mempunyai ilmu, pemahaman dan penerapan seperti Rasul memahami dan menjalankan perintah Allah serta menjauhi larangan Allah; mampu mengayomi saya seperti Rasul mengayomi istri-istrinya; mampu memperlakukan saya seperti Rasul memperlakukan istri-istrinya; mampu memenuhi kebutuhan biologis saya seperti Rasul memenuhi kebutuhan batiniah istri-istrinya; barulah saya membolehkan dia berpoligami.

Banyak amat ya syaratnya? Hehehe.. Biarin, ah. Seperti saya katakan tadi, yang penting saya menghindarkan suami dari perbuatan mendzalimi saya. Kalau saya merasa tidak puas, tidak senang, apalagi tidak ikhlas, maka Allah pun akan memurkai suami saya karena berarti perbuatan dia (yang tidak saya ridhoi itu) adalah mendzalimi saya. Tidak adil kepada saya.

Oh ya, bicara kebutuhan batiniah. Sebagai catatan, disebutkan dalam hadist (meski implisit) bahwa Rasulullah adalah lelaki yang perkasa (secara seksual juga mungkin maksudnya), sebanding dengan 30 lelaki kuat. Bayangkan! Kalau suami saya perkasa seperti 10 orang lelaki kuat saja, itu sudah cukup untuk membuat saya mengizinkan dia berpoligami. Itupun kalau dia mau. Hehehe.. Coba tanya suami saya, mau tidak dia poligami? *sambil saya mengasah samurai*

Memang seks bukan segalanya dalam rumah tangga. Meski bukan segalanya, tetap saja seks adalah poin yang sangat penting dalam keharmonisan rumah tangga. Dan, saya tidak munafik. I love sex. Who doesn't? Manusiawi bahwa saya mempunyai kebutuhan biologis. Jika suami saya mampu memenuhi setiap kali saya meminta "ditengoki" (dan bukan hanya dia yang meminta), maka itu artinya dia sudah cukup memenuhi kebutuhan batin saya. Sejauh ini....ng....masih belum sinkron lah. Hehehehe.. *simpan samurai*


Lalu bagaimana menurut saya tentang perempuan yang dipoligami dan lelaki yang berpoligami? Hmm.. Saya tidak bisa berpendapat banyak selain berdoa semoga Allah menerima dan meridhoi amal ibadah mereka. Dan saya juga berdoa, semoga para lelaki yang berpoligami mampu mempertanggungjawabkan pilihannya dalam berumah-tangga dan berpoligami di hadapan Allah kelak di masa hisab. Karena, tidak ada sesuatupun amal perbuatan yang tidak dimintai pertanggungjawabannya di akhirat nanti.

Saya hanya ingin menyentil para lelaki yang menggunakan poligami sebagai alasan menghindari zinah.

Begini ya, setahu saya, pernikahan itu punya tiga hukum: sunat, fardhu dan haram.

Menikah menjadi sunat, jika si manusia ini sudah mampu secara lahir-batin untuk menikah tapi belum terlalu mendesak ingin menikah.

Menikah menjadi wajib jika si manusia bersangkutan sudah mampu secara lahir-batin untuk menikah dan ingin segera menikah.

Menikah menjadi haram jika si manusia bersangkutan ingin menikah karena alasan nafsu, harta, kedudukan, atau berniat mendzalimi seseorang/orang lain.

Nah, jika hukum menikah saja sudah demikian, apalagi hukum untuk berpoligami? Sepatutnya berpoligami TIDAK karena alasan nafsu, harta, kedudukan atau berniat mendzalimi. Wong dari segi "menikah"nya saja alasan itu termasuk haram, apalagi untuk poligami? Intinya, jangan menikah karena ingin menghalalkan seks-nya, karena itu akhirnya akan jadi mudharat---terserah mau percaya atau tidak.

Kalau ada seseorang menikah lagi karena alasan jatuh cinta sama si perempuan lain, atau si perempuan lain ini sangat cantik, seksi, menggiurkan dan "Wow, dia juga cinta sama saya," misalnya, yaa bisa dipastikan itu alasan poligami yang salah kaprah, dipaksakan, dibelokkan, alias tidak akan diridhoi istri, apalagi Allah.

Begini ya, sebagai Muslim, hukum poligami itu kan teladannya adalah Rasulullah. Maka, lihatlah Rasulullah, mengapa dan kapan beliau menikahi lebih dari satu istri?

Pertama-tama, yang menurut saya paling penting, satu-satunya istri yang sangat dicintai Rasulullah adalah Khadijah. Istri pertamanya. Bahkan Aisyah r.a. saja merasa cemburu, karena Rasulullah tidak mampu mencintai istri lainnya seperti beliau mencintai Khadijah. Dan, selama menikah dengan Khadijah, Rasulullah monogami, alias tidak menikah lagi dengan perempuan lain.

Barulah setelah Khadijah wafat, sekitar 12 tahun kemudian barulah Rasulullah menikah lagi. Itupun atas desakan keluarga dan sahabat-sahabatnya. Dan, terpenting lagi, poligami yang dilakukan Rasulullah BUKAN atas dasar nafsu. Supaya jelasnya, berikut adalah nama-nama “Ummahatul-Mu’minin” menurut kronologi pernikahan mereka dengan Rasulullah SAW, yang saya kutip dari tautan ini:

  1. Khodijah binti Khuwailid RA. (556-619 M)
    Status ketika menikah: Janda karena ditinggal wafat oleh 2 suami terdahulu, yaitu Abi Haleh Al Tamimy dan Oteaq Almakzomy
    Periode menikah: Tahun 595M di Mekkah ketika usia Rasulullah SAW 25 tahun dan Khodijah 40 tahun.
    Anak: dari pernikahannya dengan Khodijah, Rasulullah SAW memiliki sejumlah anak laki-laki dan perempuan. Akan tetapi semua anak laki-laki beliau (Al-Qosim dan Abdullah) meninggal. Sedangkan yang anak-anak perempuan beliau adalah: Zainab, Ruqoyyah, Ummu Kultsum dan Fatimah.
    Fakta penting: Khodijah RA adalah orang pertama yang mengakui kerasulan suaminya. Rasulullah SAW tidak menikah dengan wanita lain selama Khodijah masih hidup. Khodijah adalah istri yang paling dicintai Rasulullah SAW.
  2. Saudah binti Zam’a RA. (596 – 674 M)
    Status ketika menikah: Janda dari Sakran bin ‘Amr bin Abdi Syams yang turut berhijrah ke Habsyah (Abyssinia, Ethiopia)
    Periode menikah: Tahun 631M ketika Saudah berusia 35 tahun.
    Anak: tidak ada.
    Fakta penting: Tujuan Rasulullah SAW menikahinya adalah untuk menyelamatkannya dari kekafiran akibat menjanda. Keluarga Saudah RA masih kafir dan dipastikan akan mempengaruhi kembali Saudah jika tidak diselamatkan.
  3. Aisyah binti Abu Bakar RA. (614-678 M)
    Status ketika menikah: Gadis. Aisyah RA berumur antara 6 hingga 9 tahun ketika Rasulullah menikahinya. Tetapi mereka baru bercampur setelah Aisyah cukup umur.
    Periode menikah: bulan Syawal tahun kesebelas dari kenabian, setahun setelah beliau menikahi Saudah atau dua tahun dan lima bulan sebelum Hijrah.
    Anak: tidak ada.
    Fakta penting: Rasulullah SAW tidak pernah menikahi seorang gadis selain Aisyah. Tujuan Rasulullah SAW menikahinya adalah untuk mendekatkan hubungan dengan keluarga Abu Bakar (yang merupakan sahabat utama Rasulullah SAW dan merupakan khalifah pertama setelah Rasulullah SAW meninggal).
  4. Hafsoh binti Umar bin Khatab RA. (607-antara 648 dan 665 M)
    Status ketika menikah: Janda dari Khunais bin Hudzaifah yang gugur sebagai syahid dalam Perang Badar.
    Periode menikah: tidak lama setelah Perang Badar usai, tahun ke-3 Hijriyah
    Anak: tidak ada.
    Fakta penting: Rasulullah SAW menikahinya untuk menghormati ayah Hafsoh, yaitu Umar bin Khatab RA yang kelak menjadi khalifah kedua setelah Rasulullah SAW meninggal.
  5. Zainab binti Khuzaimah RA. (595-626 M)
    Status ketika menikah: Janda dari Abdullah bin Jahsi yang gugur sebagai syahid di Perang Uhud.
    Periode menikah: tahun ke-4 Hijriyah
    Anak: tidak ada.
    Fakta penting: Zainab RA meninggal dunia 2-3 bulan setelah menikah dengan Rasulullah SAW.
  6. Ummu Salamah Hindun binti Abu Umayyah RA. (599–683 M)
    Status ketika menikah:  Janda dari Abu Salamah dengan meninggalkan 2 anak laki-laki dan 2 anak perempuan.
    Periode menikah: bulan Syawal tahun ke-4 Hijriyah.
    Anak: tidak ada.
    Fakta penting: Rasulullah SAW menikahinya dengan tujuan menjaga keluarga dan anak-anak Ummu Salamah.
  7. Zainab binti Jahsyi bin Royab RA. (588/561 – 641 M)
    Status ketika menikah: Janda cerai dari Zaid bin Haritsah, anak angkat Rasulullah SAW.
    Periode menikah:  bulan Dzulqoidah tahun ke-5 Hijriyah.
    Anak: tidak ada.
    Fakta penting: Zainab adalah putri bibi Rasulullah SAW. Rasulullah SAW menikahinya atas perintah Allah SWT (QS: 33:37)
  8. Juwairiyah binti Al-Harits RA. (605-670 M)
    Status ketika menikah: Janda dari Masafeah Ibn Safuan.
    Periode menikah: bulan Sya’ban tahun ke-6 Hijriyah.
    Anak: tidak ada.
    Fakta penting: Juwairiyah RA adalah putri dari al-Harits bin Dhirar, pemimpin Bani Mustalik yang pernah berkomplot untuk membunuh Rasulullah SAW, namun berhasil ditaklukan. Juwairiyah kemudian menjadi tawanan perang yang dimiliki oleh Tsabit bin Qais bin Syimas, kemudian ditebus oleh Rasulullah SAW. Rasulullah SAW kemudian menikahinya untuk melunakkan hati sukunya kepada Islam.
  9. Ummu Habibah Ramlah binti Abu Sufyan RA (591-665 M)
    Status ketika menikah: Janda dari Ubaidillah bin Jahsy yang hijrah bersamanya ke Habsyah.
    Periode menikah: bulan Muharrom tahun ke-7 Hijriyah lewat khitbah melalui raja Najasy.
    Anak: tidak ada.
    Fakta penting: suami Ummu Habibah pertama (Ubaidillah) tersebut murtad dan menjadi nasrani dan meninggal di Habsyah. Ummu Habibbah tetap istiqomah terhadap agamanya. Alasan Rasulullah SAW menikahinya adalah untuk menghibur beliau dan memberikan sosok pengganti yang lebih baik baginya. Selain itu sebagai penghargaan kepada mereka yang hijrah ke Habasyah karena mereka sebelumnya telah mengalami siksaan dan tekanan yang berat di Mekkah.
  10. Shofiyyah binti Huyay bin Akhtob RA. (628–672 M)
    Status ketika menikah: Janda dari Kinanah, salah seorang tokoh Yahudi yang terbunuh dalam perang Khaibar.
    Periode menikah: 628 M, tahun ke-7 Hijriyah.
    Anak: tidak ada.
    Fakta penting: Shafiyah adalah istri Rasulullah SAW yang berlatarbelakang etnis Yahudi. Sukunya diserang karena telah melanggar perjanjian yang sudah mereka sepakati dengan kaum Muslimin. Shafiyyah termasuk salah seorang tawanan saat itu. Nabi berjanji menikahinya jika ia masuk Islam. Maka masuklah ia dalam Islam.
  11. Maimunah binti Al- Harits RA. (602- 681 M)
    Status ketika menikah: Janda dari Abd al-Rahman bin Abdil-Uzza.
    Periode menikah: Dzulqoidah tahun ke-7 Hijriyah.
    Anak: tidak ada.
    Fakta penting: Rasulullah SAW menikahinya sebagai penghormatan bagi keluarganya yang telah saling tolong menolong dengannya. Maimunah sendirilah yang datang menemui Rasulullah SAW dan meminta agar menikahinya.
  12. Mariah Al-Qibthiyah RA.
    Status ketika menikah: Hamba sahaya Rasulullah SAW sebagai hadiah dari Muqauqis, seorang penguasa Mesir. Awalnya Mariah ini adalah seorang pemeluk agama Kristen Koptik Mesir. Setelah menikah dengan Rasulullah, ia masuk Islam. Setelah Rasulullah wafat, Mariah tidak menikah lagi hingga meninggal (5 tahun kemudian).
    Periode menikah: 3 tahun sebelum Rasulullah SAW wafat.
    Anak: Ibrahim (meninggal dunia pada usia 18 bulan).
Nah, begitulah kira-kira. Memang kalau dijumlah, istri Rasulullah mencapai 12 orang, dengan "aturan" tidak lebih dari empat istri dalam suatu periode. Jika Rasul akan menikah lagi, maka salah satu istri akan dilepas/dicerai. Atau sebaliknya, jika Rasulullah menceraikan satu istri, maka kemudian ia akan mengambil istri lagi. Yang jelas hanya empat istri dalam satu periode.

Saya kira, ini adalah hak istimewa yang diberikan Allah HANYA UNTUK Rasulullah, SAW, seperti yang disebutkan di Surat Al-Ahzab (QS. 33): 50 - 51.

50. Hai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu isteri- isterimu yang telah kamu berikan mas kawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu yang turut hijrah bersama kamu dan perempuan mukmin yang menyerahkan dirinya kepada Nabi kalau Nabi mau mengawininya, sebagai pengkhususan bagimu, bukan untuk semua orang mukmin. Sesungguhnya Kami telah mengetahui apa yang Kami wajibkan kepada mereka tentang isteri-isteri mereka dan hamba sahaya yang mereka miliki supaya tidak menjadi kesempitan bagimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. 

51. "Kamu boleh menangguhkan menggauli siapa yang kamu kehendaki di antara mereka (isteri-isterimu) dan (boleh pula) menggauli siapa yang kamu kehendaki. Dan siapa-siapa yang kamu ingini untuk menggaulinya kembali dari perempuan yang telah kamu cerai, maka tidak ada dosa bagimu. Yang demikian itu adalah lebih dekat untuk ketenangan hati mereka, dan mereka tidak merasa sedih, dan semuanya rela dengan apa yang telah kamu berikan kepada mereka. Dan Allah mengetahui apa yang (tersimpan) dalam hatimu. Dan adalah Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun."

Dan mencermati istri-istri Rasulullah di atas, jelaslah bahwa Rasul tidak menikah karena alasan nafsu. Apalagi perempuan-perempuan yang diperistri oleh beliau adalah perempuan terhormat (meski ada yang berstatus hamba sahaya, dan awalnya non muslim, bahkan ada pula istri Rasul yang berasal dari keluarga Yahudi).

Jadi, begitulah, kamerads, pembahasan dari saya soal poligami. Dua hal lagi, sebelum saya menutup mimbar ini *halah*, pertama-tama, mohon diingat buat kamerads yang ingin berpoligami: Jika ada perempuan ikhlas dimadu karena ibadah dia kepada Allah, maka hendaknya para suami yang ingin berpoligami juga melakukannya atas dasar ibadah kepada Allah saja. Bagaimana caranya, silakan gali adab-adabnya dan konsultasi dengan guru-guru mukmin.

Kedua, mau berpoligami atau tidak, kamerads, contohlah sifat Rasulullah, SAW. Sebagaimana diingatkan Allah dalam QS. Al-Ahzab 33: 21. "Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah." 


Eits, maap, tadinya saya ngga bermaksud membahas ini dari segi agama, tapi kok tetep aja kepleset ke ayat-ayat Quran. hehehe.. Mohon dimaafkan. Kalau bicara Rasulullah, SAW, saya bawaannya memang "napsu" pengen ngebahas sedetail-detailnya. Maklum, bawaan orok. Hehehe.. I love him so much, and I love him more than I love my husband. Boleh dong? Huehehehe...

Kalau saja saya hidup di zaman Rasulullah, saya akan jadi salah satu perempuan yang minta dinikahi Rasulullah. Tak usah diberi gelar Ummahatul-Mu’minin juga ngga masalah. Dipoligami juga gak apa-apa, karena saya percaya dengan kebijaksanaan beliau, bahwa beliau tidak akan mendzalimi saya dan beliau akan mendidik saya menjadi perempuan yang diridhoi dan dicintai Allah. Sayangnya, beliau sudah tiada berabad-abad sebelum saya lahir. Tapi, mudah-mudahan di akhirat nanti bisa ketemu dengan beliau. Amiiiin! *lho kok jadi melantur sih saya*

Udah ah. Selamat merenung.. ;)

6 komentar:

ANTI TEROR mengatakan...

NOY, kalo ngebahas poligami menurut ISLAM ya argumen nya pun harus berdasarkan hukum ISLAM bukan berdasarkan nalar ataupun logika minimal mengerti ataupun pernah belajar tentang Fiqh Munakahat. Poligami ini kan hubungannya dengan nikah , maka kita harus tahu dulu hukum asalnya nikah. adapun hukum asalnya nikah adalah SUNNAH, namun dalam dinamikanya bisa berbeda-beda tergantung individu dan sikon nya, bisa menjadi wajib, bisa sunnah, bisa makruh dan juga bisa haram.(CEKO)

ANTI TEROR mengatakan...

NOY, kalo ngebahas poligami menurut ISLAM ya argumen nya pun harus berdasarkan hukum ISLAM bukan berdasarkan nalar ataupun logika minimal mengerti ataupun pernah belajar tentang Fiqh Munakahat. Poligami ini kan hubungannya dengan nikah , maka kita harus tahu dulu hukum asalnya nikah. adapun hukum asalnya nikah adalah SUNNAH, namun dalam dinamikanya bisa berbeda-beda tergantung individu dan sikon nya, bisa menjadi wajib, bisa sunnah, bisa makruh dan juga bisa haram.(CEKO)

enybodyhome mengatakan...

brrrr pokoknya saya anti poligami mbak, tapi mau poliandri! #sikap #eh

mhimi mengatakan...

Niceeee post Mbak, detail pencerahannya soal poligami.. :D

Hijab Indonesia mengatakan...

Yah poligami nafsi2 laah... Pemahaman orang beda2. Saya pribadi sih nggak setuju jika nggak bisa berlaku adil, cuma banyak pria mengklaim dirinya adil. yah adil berdasarkan pemahaman dia sendiri, bagi si perempuan yg dipoligamiin??

Nina Razad mengatakan...

@ Kang Ceko: Hehehe.. Itu tulisannya dibaca sampe abis gak, Kang? Aku awalnya berniat pake logika saja, tapi seperti kata Akang, poligami tercantum dalam hukum Islam, dan akhirnya aku juga ngebahas secara Islami, meski tidak pakai dalil-dalil pendukung. Asumsiku, kita sudah tahu ayat apa saja yang digunakan (QS An-Nisa, khususnya ayat 4) dan aku juga merujuk dari QS Al-Ahzab yang banyak memuat tentang kehidupan pernikahan Rasulullah, SAW. Tapi memang betul, ilmu aku masih cetek. Dan mudah2an temen yang memutuskan untuk berpoligami juga ilmunya tidak secetek aku lah.. :)

@ enybodyhome: Poliandri hanya boleh dilakukan oleh Drupadi, En. Huakakakaka.. *kata Mahabharata sihhh..* :p

@ Mhimi: Huehehehe.. Terima kasih, Mhimskiii.. Sebenernya kurang detail, soale kalau lebih detail lagi, waaah tulisannya lebih panjang lagiii.. :D

@ Debby: Nah!! Itu yang sebenernya dari awal aku bilang, "Sayang narasumbernya ngga ada perempuan yang menjadi istri muda." Karena kalau ada, aku pengen denger jawaban dia, "Alasan apa yang melatarbelakangi dia sehingga mau dijadikan istri muda dari lelaki yang berpoligami." Mudah2an sih semua alasannya adalah karena Allah, bukan karena nafsu. Repot kalau nafsu sudah jadi "tuhan" manusia....